Selasa, 08 November 2011

Judul : Hukum, Negara Dan Pemerintahan

Realita Hukum Di Indonesia Yang Jauh Dari Idealitas

Hukum pada dasarnya dianggap sebagai wahyu Tuhan dalam artian bahwa hukum itu dapat digunakan sebagai acuan, alat kontrol, alat untuk berkeadilan, tempat berlindung, dsb. Namun dalam kenyataannya apakah demikian? Masyarakat masih menganggap bahwa hukum itu hanyalah sebagai alat yang dapat diaduk-aduk, yang dapat diolah oleh mereka yang memiliki power, yang memiliki harta. The haves will be a King, yang memiliki adalah yang akan merajai. Jadi intinya, idealitas suatu hukum / hukum yang seharusnya (adil, jujur, baik, memihak pada kebenaran, dll) masih belum dapat direalisasikan. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Mengapa hal yang demikian masih sering terjadi dan sulit untuk dirubah? Apakah memang kultur masyarakat Indonesia dari dulu seperti ini? Dan apakah idealitas-idealitas itu kelak akan tercapai? sehingga realitas hukum di Indonesia adalah realitas yang berkeadilan, baik, dan jujur serta tidak bertentangan dengan idealitas.


Pernah kita pelajari bahwa ada dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dari hukum. Yang pertama adalah Das Sollen, yaitu hal-hal yang seharusnya (should be), seharusnya baik, adil, jujur, dll. Inilah yang dapat kita katakan sebagai idealitas. Dan yang kedua adalah Das Sein, yaitu kenyataan yang ada (reality). Hukum harus dapat mengcover dua hal tersebut, agar tercapai suatu stabilitas dan tentunya yang dapat diterima oleh masyarakat. Hukum tidak akan berjalan apabila tidak didukung oleh masyarakat meskipun hal itu dirasa sangat baik. Misalkan saja, suatu komunitas masyarakat di daerah terpencil yang masih agak primitif (seperti suku asmat) tidak akan dapat menerima UU anti pornografi. Meskipun UU tersebut bertujuan baik, akan tetapi hal itu bertentangan dengan adat kebiasaan mereka. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian dengan masyarakat.

Itulah sedikit pengantar mengenai idealitas dan realitas. Akan tetapi di sini kita akan membahas mengenai penerapan hukum di Indonesia yang pada kenyataannya masih jauh dari apa yang diharapkan. Hukum sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaannya dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik. Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teoretis hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dalam realitas hanya ada dalam genggaman kekuasaan manusia sehingga karakter hukum bisa berubah-ubah, sangat tergantung dari karakter manusia yang menggenggam dan menjalankannya.

Janganlah mencari cita dan idealisme hukum di dalam kenyataan karena langkah seperti itu akan sia-sia belaka dan berujung kekecewaan karena cita hukum dan idealisme hukum yang terdapat dalam text book layaknya garis pinggir di lapangan sepak bola; wasit yang menentukan tertib tidaknya permainan. Cita hukum, kepastian hukum, dan keadilan hanya ilusi dan mimpi indah para akademisi. Jika hendak menemukan apa dan bagaimana hukum itu dilaksanakan, temukanlah di dalam kehidupan rumah tahanan (detention), penjara (prisons), dan di dalam proses persidangan pengadilan.

Hukum Indonesia Masih Memihak kepada yang Berkuasa

Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana berdasarkan apa yang telah dijelaskan di undang-undang dasar 45.negara yang selalu menyuruh warga negaranya untuk selalu tunduk kepada hukum.yang mana hokum tersebut sudah menjadi tolak ukur dalam kebebasan melakukan sesuatu. Namun kenyataannya kini berbeda banyak makelar kasus yang masih berkeliaran di ranah hukum Negara kita.kita lihat sekarang banyak koruptor kelas kakap yang dengan tenangnya tanpa harus memikirkan perbuatan apa yang telah mereka lakukan pada Negara ini sedangkan maling ayam,cucian,dll harus masuk penjara bahkan sebelum masuk penjara mereka harus babak belur karena dihajar massa yang kesal akal tindakan si maling tersebut bukan hanya itu.bukan hanya itu masyarakat pun kini sudah tidak segan lagi membakar si pencuri tersebut.beda dengan para koruptor di negeri ini.

Sumber : http://www.banghuda.com/2010/05/realita-hukum-indonesia-yang-masih-jauh_05.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar